MEMBINA
DAN MELESTARIKAN
KELUARGA SAKINAH
Oleh : Drs. Ahmad
Yani *
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ |
Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. 30. Ar.Rum.
Ayat : 21)
A.
Pendahuluan.
Setiap
Orang yang memasuki kehidupan berkeluarga harus melalui proses perkawinan dalam
bahasa agama disebut pernikahan, tujuanya adalah terciptanya suatu keluarga
atau rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir dan bathin serta memperoleh
keselamatan hidup didunia dan ahirat, keluarga seperti inilah yang disebut
Sakinah yang kemudia akan terwujud masyarakat yang rukun, damai serta makmur,
material dan spiritual.
Untuk
Mewujudkan hal itu semua, suami istri memegang peranan utama dalam mewujudkan
keluarga sakinah, oleh sebab itu peningkatan pengetahuan tentang bagaimana
membina keluarga yang sesuai dengan ajaran Islam akan mampu menciptakan
stabilitas kehidupan rumah tangga, selanjutnya bagaimana pengertian keluarga
sakinah tersebut dan Bagaimana Melestarikanya?, pokok masalah inilah akan
dibahas dalam tulisan ini.
B.
Keluarga
Sakinah Sebuah Pengertian.
Untuk
membahas Pengertian membina keluarga Sakinah tersebut ada tiga komponen :
1. Pengertian Membina.
2. Pengertian Keluarga.
3. Pengertian Sakinah.
1.
Pengertian Membina.
Yang dimaksud
dengan “ membina “ disini dalah segala upaya pengelolaan atau penanganan berupa
: merintis, meletakkan dasar, melatih, membiasakan, memelihara, mencegah,
mengawasi, menyantuni, mengarahkan serta mengembangkan kemampuan suami-istri
untuk mewujudkan keluarga Sakinah dengan mengadakan dan menggunakan segala
daya, upaya dan dana yang dimiliki.
2.
Pengertian keluarga.
Yang dimaksud “
Keluarga” ialah Masyarakat terkecil
sekurang-kurangnya terdiri dari pasangan suami-istri sebagai sumber intinya
berikut anak-anak yang lahir dari mereka.
Jadi yang
dinamakan keluarga adalah pasangan suami-istri, baik mempunyai anak atau tidak
mempunyai anak (Nuclear Family).
Keluarga yang
dimaksud diatas dalah suami istri yang terbentuk melalui pernikahan atau
perkawinan secara syah, maka hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan
tidak dinamakan “ keluarga” , oleh sebab itu pernikahan diperlukan untuk
membentuk keluarga.
3.
Pengertian Sakinah.
Pengertian “
Sakinah” adalah rasa tentram, aman, damai , maka seseorang akan merasakan
sakinah apabila terpenuhi unsur-unsur hajat hidup spiritual dan material secara
layak dan seimbang, sebaliknya apabila sebagian atau salah satu yang disebut
tadi tidak terpenuhi, maka orang tersebut akan merasa kecewa, resah, gelisah
yang kemudian mudah menjadi putus asa dan tidak jarang ada yang mengambil jalan
pintas dengan cara mengahiri hidupnya, Nauzubillahi min zalik.
Hajat hidup yang
diinginkan dalam kehidupan duniawiyah seseorang meliputi : Kesehatan, Sandang,
pangan, papan, paguyuban, perlindungan hak azasi dan lain sebagainya.
Jadi orang yang
sakinah hidupnya adalah orang yang terpelihara kesehatanya, cukup sandang,
pangan dan papan , diterima pergaulan dimasyarakat yang beradab, serta hak
azasinya terlindungi oleh norma agama, norma hokum dan norma susila.
C.
Membina Keluarga Sakinah
Dari
pengertian diatas dapat di simpulkan dan dirumuskan bahwa keluarga Sakinah
adalah keluarga yang dibina atas pernikahan yang sah, mampu memenuhi hajat
hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih
sayang antar anggota keluarga dan lingkunganya dengan selaras, serasi, serta
mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan
dan ahlaq mulia.
Untuk
membina Kelurga Sakinah ada empat komponen yang harus dibina antara lain :
1. Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina atas
pernikahan yang sah.
Pembinaan awal dalam pembentukan
keluarga sakinah dengan cara perkawinan dalam ajaran Agama Islam dinamakan
dengan Nikah, dan dilaksanakan sesuai dengan hukum
dan ketentuan agama (hukum munakahat) dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perkawinan yang tidak
dilaksanakan sesuai dengan perundangan yang berlaku kelak dapat mengakibatkan
masalah dalam kehidupan keluarga, sedang kehidupan suami istri di luar
perkawinan adalah perzinaan (kumpul kebo) dan perzinaan dalam agama Islam
adalahtermasuk dosa besar.
Dalam
Undang-Undang perkawinan dan hukum perkawinan Islam terdapat ketentuan dan
peraturan tentang dasar, tujuan, rukun dan syarat perkawinan. Secara singkat
hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut;
Dasar dan tujuan perkawinan menurut
Undang-undang No. 1 tahun 74, tentang Perkawinan tercantum pada pasal 1 dan
pasal 2. Dalam pasal 1 disebutkan : perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara
seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan:
a. Perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu
b. Tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material
secara layak dan seimbang,
Hakikat manusia, berorientasi
kepada pemenuhan hajat hidup manusia sesuai dengan kordratnya sebagai manusia
maka dalam Pembinaan Keluraga sakinah,
ikhtiar ke dalam diri manusia, berupa pemenuhan secara seimbang pertumbuhan
jasmani, dan perkembangan rohani yang meliputi kemampuan penalaran, sikap diri,
sikap sosial, dan sikap terhadap lingkungannya.
Hajat hidup berupa
pemenuhan kebutuhan manusia antara lain :
a. Kebutuhan vital biologis atau jasmani meliputi : Makanan,
Perumahan, Pakaian (sandang, Pangan, Papan ) dan Pemeliharaan kesehatan.
b.
Kebutuhan Rohani meliputi : Filsafat hidup, Agama, moral/Ahlaq.
c.
Kebutuhan Sosial kultural meliputi Pergaulan, Kebudayaan,
penghargaan, Hak Azasi terlindungi oleh Norma agama, hukum dan susila
3. Menciptakan suasana kasih sayang antar anggota
keluarga dan lingkunganya dengan selaras, serasi.
Keluarga dalam lingkungan yang lebih besar tidak
hanya terdiri dari ayah, ibu dan anak (nuclear family) akan tetapi menyangkut
hubungan persaudaraan yang lebih besar lagi (extended family), baik hubungan
antara anggota keluarga maupun hubungan dengan lingkungan masyarakat.
Hubungan yang harmonis (selaras dan seibang) antara
suami isteri dan anggota keluarga tidak akan terjadi dengan sendirinya, tetapi
keharmonisan membutuhkan usaha yang sungguh-sungguh, ibarat sebatang tanaman
yang perlu disiram, dipupuk dan dirawat serta dibersihkan dari hama agar dapat tumbuh
dengan akar dan batang yang kuat. Oleh karena itu cinta, kasih dan sayang perlu
dijaga dan dipelihara dengann jalan membangun
komunikasi
yang kondusip dan edukatif, meluangkan waktu untuk keluarga,saling pengertian,
saling hormat dan menghormati antara satu dengan yang lainnya.
4. Mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam
nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan ahlaq mulia.
Dalam upaya membentuk Keluarga Sakinah, peran agama
menjadi sangat penting. Ajaran agama tidak cukup hanya diketahui dan difahami akan
tetapi harus dapat dihayati dan diamalkan oleh setiap anggota keluarga sehingga
kehidupan dalam keluarga tersebut dapat mencerminkan suatu kehidupan yang penuh
dengan ketentraman, keamanan dan kedamaian yang dijiwai oleh ajaran dan
tuntunan agama.
Setiap anggota keluarga harus senantiasa berusaha
dekat kepada Allah dengan cara melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya,
sebab dengan kedekatan kepada Allah akan terwujud nilai-nilai keimanan dan
ketaqwaan yang dapat mempermudah penyelesaian urusan/permasalahan dalam rumah
tangga serta mndatangkan rahmat dan berkah dari Allah swt, sebagaimana firman
Allah dalam surat At-thalaq ayat 2 dan 3, :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ
بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ
نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرً
Barang
siapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar
(mempermudah) dalam urusannya dan Allah akan memberikan rizki kepadanya dari
arah yang tidak disangkasangka, dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah
maka Allah akan mencukupkan segala keperluannya” (QS:65:2-3).
Rumah tangga yang beriman dan bertaqwa kepada Allah
akan terlihat dalam pengamalan ibadah sehari-hari, disamping itu juga akan
terlihat semakin membaiknya hubungan dengan kerabat, tetangga dan masyarakat lingkungannya.
Dari pengertian diatas untuk membina Keluarga
sakinah bentuknya beruapa : Membentuk Kelurga dengan Pernikahan yang sah baik
secara Agama dan Negara, merintis, meletakkan dasar, melatih, membiasakan,
memelihara, mencegah, mengawasi, menyantuni, mengarahkan serta mengembangkan
kemampuan suami-istri untuk mewujudkan keluarga Tentram, aman dan damai dengan
mengadakan dan menggunakan segala daya, upaya dan dana yang dimiliki.
D.
Melestariakan kelurga Sakinah.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Lestari berarti :
tetap seperti keadaannya semula; tidak berubah; bertahan; kekal; , adapun pengertian
me·les·ta·ri·kan v menjadikan (membiarkan) tetap tidak berubah; membiarkan tetap seperti keadaan semula; mempertahankan kelangsungan.
tetap seperti keadaannya semula; tidak berubah; bertahan; kekal; , adapun pengertian
me·les·ta·ri·kan v menjadikan (membiarkan) tetap tidak berubah; membiarkan tetap seperti keadaan semula; mempertahankan kelangsungan.
Jadi Pengertian lestari
disini adalah mempertahankan,
mengekalkan keluarga Sakinah seperti keadaan semula dan mempertahankan
kelangsunganya.
Sebelum
membicarakan cara mempertahankan kelurga sakinah, terlebih dahulu diketahui
Tugas dan fungsi Suami Istri.
1. Tugas dan Fungsi Suami meliputi :
a. Menyadari bahwa Istrinya sebagai amanah
dari Allah SWT yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dalam segala
sesuatu yang menjadi kewajibanya.
b. Menafkahi Istri dan rumah tangganya
serta mampu menjaga keluarga dari bahaya dan bencana.
c. Menjadi Pemimpin dalam beribadah kepada
Allah SWT.
d. Menjadi Kepala rumah tangga dan pemimpin
keluarga yang adil, bijaksana dan lemah lembut.
e. Selalu bersabar bila melihat sesuatu
yang tidak disukai dari istrinya dan berusaha untuk membimbingnya kearah yang lebih
baik.
f. Suami adalah pemimpin, pelindung dan
pembimbing dalam rumah tangga dan menjaganya dari api neraka
2. Tugas dan Fungsi Istri Meliputi :
a. Menyadari dirinya adalah bagian dari
amanah yang diserahkan Allah pada suaminya.
b. Pembina sekaligus ibu rumah tangga yang
bertanggung jawabatas harta benda milik suami dan pendidikan atas anak-anaknya.
c. Sebagai penstabil dan penyelamat rumah
tangga yang mampu menjadi sumber ketenangan bagi jiwa suami dan anak-anaknya.
d. Berusaha menjadi istri yang shaleha,
yang mengetahui kewajiban terhadap Allah dan terhadap suaminya.
e. Selalu berusaha menyenangkan bila
dilihat suaminya, selalu menuruti kehendak suaminya selama tidak bertentangan
dengan perintah Allah SWT, dan tidak menyelewengkan dirinya serta harta
suaminya ke jalan yang tidak disukai suaminya.
Tugas
dan fungsi seperti uraian diatas, maka cara mempetahankan keluarga sakinah
dengan :
1. Landasan Pendidikan Agama dalam
keluarga, dengan pembimbingan keluarga dalam melaksanakan ibadah wajib dan
sunnah serta memberikan jiwa agama dalam kehidupan sehari-hari.
2. Menanggulangi setiap problema yang
ditemui dalam perjalanan kehidupan perkawinan. Kebanyakan masalah yang muncul
menyangkut :
a. Ketergantungan suami/istri pada orang
tuanya sehingga tidak berani mengambil keputusan yang menyangkut rumah
tangganya.
b. Keluarga Istria tahu suami terlalu
banyak mencampuri urusan rumah tangga.
c. Perbedaan latar belakang budaya dan pola
fikir yang besar.
d. Faktor sosial ekonomi.
3. Merawat cinta kasih dalam keluarga dalam
pengertian memelihara, meluruskan dan meningkatkan cinta kasih yang sudah ada
dengan berbagai cara.
Dengan ketiga hal tersebut disamping selalu bermohon
pada Allah SWT sehingga dapat mempertahankan dan melestariakan pernikahan, sekaligus
kesakinahan sepajang hidup.
E.
Kesimpulan
Dari uraian
diatas maka dapat disimpulkan :
1. Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina
atas pernikahan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material
secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antar anggota keluarga
dan lingkunganya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati
dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan ahlaq mulia.
2. Melestrikan
Keluarga sakinah dengan landasan pendidikan Agama, menanggulangi setiap
problema yang ditemui dan merawat cinta kasih.
Dari
kesimpulan diatas, marilah kita wujudkan pembinaa keluraga sakinah tersebut
dalam rumah tangga kita, semoga kita mendapatkan keberkahan, amin ya robbal
alamin.
Semarapura,
22 April 2013
Drs. Ahmad Yani
Kepustakaan :
1. Departemen Agama Republik Indonesia,
Al-Qur’an dan terjemah, Jakarta, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji,
1998.
2. Departemen Agama Republik Indonesia, Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia, Jakarta,
DirjenTahun Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam, 1999
3. Departemen Agama Republik Indonesia,
Membina Keluarga Sakinah, Jakarta, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji
, 2009.
4. Departemen Agama Republik Indonesia,
Modul materi Pelatihan Korps Penasihatan Perkawinan dan Kelurga Sakinah, Jakarta,
Dirjen Bimas Islam, 2007
5. Departemen Agama Republik Indonesia ,Undang-Undang
Perkawinan No.1 Tahun 1974, Jakarta,
Dirjen Bimas Islam, 1999
6. Majalah Perkawinan dan keluarga No. 47
tahun 2012
7.
Di Akses di : http://kamusbahasaindonesia.org/melestarikan/mirip#ixzz2R95KMg6m,
pada tanggal 22 April 2013