Senin, 24 Oktober 2016

MEMBINA DAN MELESTARIKAN

KELUARGA  SAKINAH



Oleh : Drs. Ahmad  Yani *




وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. 30. Ar.Rum. Ayat : 21)


A.    Pendahuluan.

Setiap Orang yang memasuki kehidupan berkeluarga harus melalui proses perkawinan dalam bahasa agama disebut pernikahan, tujuanya adalah terciptanya suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir dan bathin serta memperoleh keselamatan hidup didunia dan ahirat, keluarga seperti inilah yang disebut Sakinah yang kemudia akan terwujud masyarakat yang rukun, damai serta makmur, material dan spiritual.
Untuk Mewujudkan hal itu semua, suami istri memegang peranan utama dalam mewujudkan keluarga sakinah, oleh sebab itu peningkatan pengetahuan tentang bagaimana membina keluarga yang sesuai dengan ajaran Islam akan mampu menciptakan stabilitas kehidupan rumah tangga, selanjutnya bagaimana pengertian keluarga sakinah tersebut dan Bagaimana Melestarikanya?, pokok masalah inilah akan dibahas dalam tulisan ini.

B.      Keluarga Sakinah Sebuah Pengertian.

Untuk membahas Pengertian membina keluarga Sakinah tersebut ada tiga komponen :

1.      Pengertian Membina.
2.      Pengertian Keluarga.
3.      Pengertian Sakinah.

1.      Pengertian Membina.

Yang dimaksud dengan “ membina “ disini dalah segala upaya pengelolaan atau penanganan berupa : merintis, meletakkan dasar, melatih, membiasakan, memelihara, mencegah, mengawasi, menyantuni, mengarahkan serta mengembangkan kemampuan suami-istri untuk mewujudkan keluarga Sakinah dengan mengadakan dan menggunakan segala daya, upaya dan dana yang dimiliki.

2.      Pengertian keluarga.

Yang dimaksud “ Keluarga”  ialah Masyarakat terkecil sekurang-kurangnya terdiri dari pasangan suami-istri sebagai sumber intinya berikut anak-anak yang lahir dari mereka.
Jadi yang dinamakan keluarga adalah pasangan suami-istri, baik mempunyai anak atau tidak mempunyai anak (Nuclear Family).
Keluarga yang dimaksud diatas dalah suami istri yang terbentuk melalui pernikahan atau perkawinan secara syah, maka hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan tidak dinamakan “ keluarga” , oleh sebab itu pernikahan diperlukan untuk membentuk keluarga.

3.      Pengertian Sakinah.

Pengertian “ Sakinah” adalah rasa tentram, aman, damai , maka seseorang akan merasakan sakinah apabila terpenuhi unsur-unsur hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, sebaliknya apabila sebagian atau salah satu yang disebut tadi tidak terpenuhi, maka orang tersebut akan merasa kecewa, resah, gelisah yang kemudian mudah menjadi putus asa dan tidak jarang ada yang mengambil jalan pintas dengan cara mengahiri hidupnya, Nauzubillahi min zalik.
Hajat hidup yang diinginkan dalam kehidupan duniawiyah seseorang meliputi : Kesehatan, Sandang, pangan, papan, paguyuban, perlindungan hak azasi dan lain sebagainya.
Jadi orang yang sakinah hidupnya adalah orang yang terpelihara kesehatanya, cukup sandang, pangan dan papan , diterima pergaulan dimasyarakat yang beradab, serta hak azasinya terlindungi oleh norma agama, norma hokum dan norma susila.


C.    Membina Keluarga Sakinah
Dari pengertian diatas dapat di simpulkan dan dirumuskan bahwa keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina atas pernikahan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antar anggota keluarga dan lingkunganya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan ahlaq mulia.
Untuk membina Kelurga Sakinah ada empat komponen yang harus dibina antara lain :

1.      Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina atas pernikahan yang sah.
Pembinaan awal dalam pembentukan keluarga sakinah dengan cara perkawinan dalam ajaran Agama Islam dinamakan dengan Nikah, dan dilaksanakan sesuai dengan hukum dan ketentuan agama (hukum munakahat) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Perkawinan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan perundangan yang berlaku kelak  dapat  mengakibatkan masalah dalam kehidupan keluarga, sedang kehidupan suami istri di luar perkawinan adalah perzinaan (kumpul kebo) dan perzinaan dalam agama Islam adalahtermasuk dosa besar.
                   Dalam Undang-Undang perkawinan dan hukum perkawinan Islam terdapat ketentuan dan peraturan tentang dasar, tujuan, rukun dan syarat perkawinan. Secara singkat hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut;
                   Dasar dan tujuan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 74, tentang Perkawinan tercantum pada pasal 1 dan pasal 2. Dalam pasal 1 disebutkan : perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya dalam pasal 2 disebutkan:
                   a. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
                       dan kepercayaannya itu
                  b. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
   
2.      Mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang,

Hakikat manusia, berorientasi kepada pemenuhan hajat hidup manusia sesuai dengan kordratnya sebagai manusia maka dalam  Pembinaan Keluraga sakinah, ikhtiar ke dalam diri manusia, berupa pemenuhan secara seimbang pertumbuhan jasmani, dan perkembangan rohani yang meliputi kemampuan penalaran, sikap diri, sikap sosial, dan sikap terhadap lingkungannya.
Hajat hidup berupa pemenuhan kebutuhan manusia antara lain :
a.  Kebutuhan vital biologis atau jasmani meliputi : Makanan, Perumahan, Pakaian (sandang, Pangan, Papan ) dan Pemeliharaan kesehatan.
b.      Kebutuhan Rohani meliputi : Filsafat hidup, Agama, moral/Ahlaq.
c.       Kebutuhan Sosial kultural meliputi Pergaulan, Kebudayaan, penghargaan, Hak Azasi terlindungi oleh Norma agama, hukum dan susila

3.      Menciptakan suasana kasih sayang antar anggota keluarga dan lingkunganya dengan selaras, serasi.
Keluarga dalam lingkungan yang lebih besar tidak hanya terdiri dari ayah, ibu dan anak (nuclear family) akan tetapi menyangkut hubungan persaudaraan yang lebih besar lagi (extended family), baik hubungan antara anggota keluarga maupun hubungan dengan lingkungan masyarakat.
Hubungan yang harmonis (selaras dan seibang) antara suami isteri dan anggota keluarga tidak akan terjadi dengan sendirinya, tetapi keharmonisan membutuhkan usaha yang sungguh-sungguh, ibarat sebatang tanaman yang perlu disiram, dipupuk dan dirawat serta dibersihkan dari hama agar dapat tumbuh dengan akar dan batang yang kuat. Oleh karena itu cinta, kasih dan sayang perlu dijaga dan dipelihara dengann jalan membangun
komunikasi yang kondusip dan edukatif, meluangkan waktu untuk keluarga,saling pengertian, saling hormat dan menghormati antara satu dengan yang lainnya.

4.      Mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan ahlaq mulia.
Dalam upaya membentuk Keluarga Sakinah, peran agama menjadi sangat penting. Ajaran agama tidak cukup hanya diketahui dan difahami akan tetapi harus dapat dihayati dan diamalkan oleh setiap anggota keluarga sehingga kehidupan dalam keluarga tersebut dapat mencerminkan suatu kehidupan yang penuh dengan ketentraman, keamanan dan kedamaian yang dijiwai oleh ajaran dan tuntunan agama.
Setiap anggota keluarga harus senantiasa berusaha dekat kepada Allah dengan cara melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, sebab dengan kedekatan kepada Allah akan terwujud nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan yang dapat mempermudah penyelesaian urusan/permasalahan dalam rumah tangga serta mndatangkan rahmat dan berkah dari Allah swt, sebagaimana firman Allah dalam surat At-thalaq ayat 2 dan 3, :

             


 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ

 بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ 

نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرً

Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar (mempermudah) dalam urusannya dan Allah akan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak disangkasangka, dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah maka Allah akan mencukupkan segala keperluannya” (QS:65:2-3).

Rumah tangga yang beriman dan bertaqwa kepada Allah akan terlihat dalam pengamalan ibadah sehari-hari, disamping itu juga akan terlihat semakin membaiknya hubungan dengan kerabat, tetangga dan masyarakat lingkungannya.

Dari pengertian diatas untuk membina Keluarga sakinah bentuknya beruapa : Membentuk Kelurga dengan Pernikahan yang sah baik secara Agama dan Negara, merintis, meletakkan dasar, melatih, membiasakan, memelihara, mencegah, mengawasi, menyantuni, mengarahkan serta mengembangkan kemampuan suami-istri untuk mewujudkan keluarga Tentram, aman dan damai dengan mengadakan dan menggunakan segala daya, upaya dan dana yang dimiliki.

D.    Melestariakan kelurga Sakinah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Lestari berarti :
tetap seperti  keadaannya semula; tidak berubah; bertahan; kekal; , adapun pengertian  
me·les·ta·ri·kan v menjadikan (membiarkan) tetap tidak berubah; membiarkan tetap seperti keadaan semula; mempertahankan kelangsungan.
Jadi Pengertian lestari disini adalah  mempertahankan, mengekalkan keluarga Sakinah seperti keadaan semula dan mempertahankan kelangsunganya.
Sebelum membicarakan cara mempertahankan kelurga sakinah, terlebih dahulu diketahui Tugas dan fungsi Suami Istri.

1.      Tugas dan Fungsi Suami meliputi :

a. Menyadari bahwa Istrinya sebagai amanah dari Allah SWT yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dalam segala sesuatu yang menjadi kewajibanya.
b.      Menafkahi Istri dan rumah tangganya serta mampu menjaga keluarga dari bahaya dan bencana.
c.       Menjadi Pemimpin dalam beribadah kepada Allah SWT.
d.      Menjadi Kepala rumah tangga dan pemimpin keluarga yang adil, bijaksana dan lemah lembut.
e.     Selalu bersabar bila melihat sesuatu yang tidak disukai dari istrinya dan berusaha untuk membimbingnya kearah yang lebih baik.
f.  Suami adalah pemimpin, pelindung dan pembimbing dalam rumah tangga dan menjaganya dari api neraka


2.      Tugas dan Fungsi Istri Meliputi :

a.       Menyadari dirinya adalah bagian dari amanah yang diserahkan Allah pada suaminya.
b.    Pembina sekaligus ibu rumah tangga yang bertanggung jawabatas harta benda milik suami dan pendidikan atas anak-anaknya.
c.  Sebagai penstabil dan penyelamat rumah tangga yang mampu menjadi sumber ketenangan bagi jiwa suami dan anak-anaknya.
d.     Berusaha menjadi istri yang shaleha, yang mengetahui kewajiban terhadap Allah dan terhadap suaminya.
e.  Selalu berusaha menyenangkan bila dilihat suaminya, selalu menuruti kehendak suaminya selama tidak bertentangan dengan perintah Allah SWT, dan tidak menyelewengkan dirinya serta harta suaminya ke jalan yang tidak disukai suaminya.

Tugas dan fungsi seperti uraian diatas, maka cara mempetahankan keluarga sakinah dengan :

1.  Landasan Pendidikan Agama dalam keluarga, dengan pembimbingan keluarga dalam melaksanakan ibadah wajib dan sunnah serta memberikan jiwa agama dalam kehidupan sehari-hari.
2.    Menanggulangi setiap problema yang ditemui dalam perjalanan kehidupan perkawinan. Kebanyakan masalah yang muncul menyangkut :

a.  Ketergantungan suami/istri pada orang tuanya sehingga tidak berani mengambil keputusan yang menyangkut rumah tangganya.
b.      Keluarga Istria tahu suami terlalu banyak mencampuri urusan rumah tangga.
c.       Perbedaan latar belakang budaya dan pola fikir yang besar.
d.      Faktor sosial ekonomi.

3.  Merawat cinta kasih dalam keluarga dalam pengertian memelihara, meluruskan dan meningkatkan cinta kasih yang sudah ada dengan berbagai cara.

Dengan ketiga hal tersebut disamping selalu bermohon pada Allah SWT sehingga dapat mempertahankan dan melestariakan pernikahan, sekaligus kesakinahan sepajang hidup.


E.     Kesimpulan

Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan :

1.  Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina atas pernikahan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antar anggota keluarga dan lingkunganya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan ahlaq mulia.

2.    Melestrikan Keluarga sakinah dengan landasan pendidikan Agama, menanggulangi setiap problema yang ditemui dan merawat cinta kasih.

Dari kesimpulan diatas, marilah kita wujudkan pembinaa keluraga sakinah tersebut dalam rumah tangga kita, semoga kita mendapatkan keberkahan, amin ya robbal alamin.

Semarapura, 22 April 2013


    Drs. Ahmad Yani

Kepustakaan :

1.      Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan terjemah, Jakarta, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 1998.
2.      Departemen Agama Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia,  Jakarta, DirjenTahun  Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1999
3.      Departemen Agama Republik Indonesia, Membina Keluarga Sakinah, Jakarta, Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji , 2009.
4.      Departemen Agama Republik Indonesia, Modul materi Pelatihan Korps Penasihatan Perkawinan dan Kelurga Sakinah, Jakarta, Dirjen Bimas Islam, 2007
5.      Departemen Agama Republik Indonesia ,Undang-Undang Perkawinan No.1  Tahun 1974, Jakarta, Dirjen Bimas Islam, 1999
6.      Majalah Perkawinan dan keluarga No. 47 tahun 2012

7.      Di Akses di : http://kamusbahasaindonesia.org/melestarikan/mirip#ixzz2R95KMg6m, pada tanggal 22 April 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar