Rabu, 30 September 2020

PENANGANAN COVID 19 DI PANTI ASUHAN FAJAR DUA KLUNGKUNG

 

           YAYASAN  FAJAR  DUA

               PERWAKILAN  KLUNGKUNG

       Akta  Notaris :  Agus  Satoto,  SH,  M.  Hum     -        No:  24  Tgl. 30 – 8 -  2010

      Pengesahan  : Menhum Dan Ham RI No: AHU-5117.AH.01.04 Th. 2010 Tgl. 27-12- 2010

NPWP : 31.247.664.1-907.00  tgl. 12-11-2010

Jl.WR. Supratman  Gg. I No: 1 Semarapura–Klungkung. Telp.(0366)25332 /08283616546

 


PENANGANAN COVID 19

DI PANTI ASUHAN FAJAR DUA KLUNGKUNG

 

Usaha Penanganan dan mempercepat penanggulangan Covid 19 Menuju New Normal  di Panti Asuhan Fajar Dua Klungkung sebagai beerikut :

 

1.      Aktifitas diluar area panti, segala jenis kegiatan atau keperluan sebisa mungkin hanya dilakukan / diwakilkan oleh 1 (Satu)  orang petugas panti yang telah disepakati untuk menjalankan  seluruh tugas diluar, seperti kepasar, mengirim laporan, dan lainnya.

2.      Setiap petugas yang menjalankan tugas diluar panti, diwajibkan menggunakan masker, membawa handsanitaiser, dan mencuci tangan setelah tiba dipanti.

3.      Menyediakan masker, sabun cuci tangan, serta handsanitiser untuk semua penghuni dan pengunjung Panti Asuhan Fajar Dua

4.      Mebatasi jumlah pengujung yang ingin memberikan donasi maksimal 2 orang dalam sekali kunjungan langsung ke panti.

5.      Mewajibkan setiap pengunjung untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menggunakan handsanitiser.

6.      Setiap kunjungan dari tamu hanya melibatkan staf atau pengurus panti, tanpa ada kontak fisik dalam kegiatan kunjungan

7.      Interaksi dengan penghuni panti masih tetap bisa dilakukan namun harus tetap dengan standar sosial distancing yamg telah ditentukan.

8.      penggunaan masker untuk semua penghuni panti dalam menerima kunjungan.

9.      Menyediakan tempat cuci tangan ditempat yang lebih terbuka sehingga lebih mudah untuk digunakan setiap saat oleh pengunjung dan penghuni

10.  Melakukan penyemprotan disinfektan skala kecil sesaat setelah selesai menerima kunjungan tamu dari luar.

11.  Mengatur jarak tempat tidur dengan system satu tempat tidur untuk satu anak dengan jarak tempat tidur minimal 1 meter.

12.  Mengatur kembali jenis olah raga yang dapat dilakukan dengan standar sosial distancing, dan tetap jaga kebersihan diri

13.  Menghentikan sementara kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan interaksi langsung dengan penghuni panti

14.  Menghentikan kegiatan kunjungan anak ke keluarga dan kunjungan keluarga ke anak sampai batas waktu yang belum ditentukan.

15.  Menjalankan Ibadah Sholat dipanti dengan mengatur jarak 1 M dan memakai masker

 

Demikian Usaha Penanganan dan mempercepat penanggulangan Covid 19 Menuju New Normal  di Panti Asuhan Fajar Dua Klungkung

 

                                                                             Semarapura, 28 Mei 2020

 

                                                                          KETUA

 

 

                                                                       Drs. Ahmad yani

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar