YAYASAN FAJAR DUA
PERWAKILAN KLUNGKUNG
Akta Notaris
: Agus
Satoto, SH, M.
Hum - No: 24
Tgl. 30 – 8 - 2010
Pengesahan : Menhum Dan Ham RI No: AHU-5117.AH.01.04 Th.
2010 Tgl. 27-12- 2010
NPWP :
31.247.664.1-907.00 tgl. 12-11-2010
Jl.WR.
Supratman Gg. I No: 1
Semarapura–Klungkung. Telp.(0366)25332 /08283616546
PENANGANAN COVID 19
DI PANTI ASUHAN FAJAR DUA KLUNGKUNG
Usaha Penanganan dan mempercepat penanggulangan Covid 19 Menuju New Normal di Panti Asuhan Fajar Dua Klungkung sebagai beerikut :
1. Aktifitas diluar area panti, segala jenis kegiatan atau keperluan sebisa mungkin hanya dilakukan / diwakilkan oleh 1 (Satu) orang petugas panti yang telah disepakati untuk menjalankan seluruh tugas diluar, seperti kepasar, mengirim laporan, dan lainnya.
2. Setiap petugas yang menjalankan tugas diluar panti, diwajibkan menggunakan masker, membawa handsanitaiser, dan mencuci tangan setelah tiba dipanti.
3. Menyediakan masker, sabun cuci tangan, serta handsanitiser untuk semua penghuni dan pengunjung Panti Asuhan Fajar Dua
4. Mebatasi jumlah pengujung yang ingin memberikan donasi maksimal 2 orang dalam sekali kunjungan langsung ke panti.
5. Mewajibkan setiap pengunjung untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menggunakan handsanitiser.
6. Setiap kunjungan dari tamu hanya melibatkan staf atau pengurus panti, tanpa ada kontak fisik dalam kegiatan kunjungan
7. Interaksi dengan penghuni panti masih tetap bisa dilakukan namun harus tetap dengan standar sosial distancing yamg telah ditentukan.
8. penggunaan masker untuk semua penghuni panti dalam menerima kunjungan.
9. Menyediakan tempat cuci tangan ditempat yang lebih terbuka sehingga lebih mudah untuk digunakan setiap saat oleh pengunjung dan penghuni
10. Melakukan penyemprotan disinfektan skala kecil sesaat setelah selesai menerima kunjungan tamu dari luar.
11. Mengatur jarak tempat tidur dengan system satu tempat tidur untuk satu anak dengan jarak tempat tidur minimal 1 meter.
12. Mengatur kembali jenis olah raga yang dapat dilakukan dengan standar sosial distancing, dan tetap jaga kebersihan diri
13. Menghentikan sementara kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan interaksi langsung dengan penghuni panti
14. Menghentikan kegiatan kunjungan anak ke keluarga dan kunjungan keluarga ke anak sampai batas waktu yang belum ditentukan.
15. Menjalankan Ibadah Sholat dipanti dengan mengatur jarak 1 M dan memakai masker
Demikian Usaha Penanganan dan mempercepat penanggulangan Covid 19 Menuju New Normal di Panti Asuhan Fajar Dua Klungkung
Semarapura, 28 Mei 2020
KETUA
Drs. Ahmad yani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar